Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 8
- Masyarakat adat dan warga-warganya memiliki hak untuk tidak menjadi target dari pemaksaan percampuran budaya atau pengerusakan budaya mereka.
- Negara akan menyediakan mekanisme yang efektif untuk mencegah, dan mengganti kerugian atas:
a. setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada hilangnya keutuhan mereka sebagai kelompok masyarakat yang berbeda, atau dari nilai-nilai kultural atau identitas etnik mereka;
b. setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada tercerabutnya mereka dari tanah, wilayah atau sumber daya mereka;
c. setiap bentuk pemindahan penduduk yang mempunyai tujuan atau berakibat melanggar atau mengurangi hak apapun kepunyaan mereka;
d.setiap bentuk pemaksaan pencampuran budaya atau penggabungan dengan budaya lain;
e. setiap bentuk propaganda yang mendukung atau menghasut diskriminasi rasial atau diskriminasi etnis yang ditujukan langsung untuk terhadap mereka;"