Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 8

  1. Masyarakat adat dan warga-warganya memiliki hak untuk tidak menjadi target dari pemaksaan percampuran budaya atau pengerusakan budaya mereka.
  2. Negara akan menyediakan mekanisme yang efektif untuk mencegah, dan mengganti kerugian atas:

a. setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada hilangnya keutuhan mereka sebagai kelompok masyarakat yang berbeda, atau dari nilai-nilai kultural atau identitas etnik mereka;

b. setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau berakibat pada tercerabutnya mereka dari tanah, wilayah atau sumber daya mereka;

c. setiap bentuk pemindahan penduduk yang mempunyai tujuan atau berakibat melanggar atau mengurangi hak apapun kepunyaan mereka;

d.setiap bentuk pemaksaan pencampuran budaya atau penggabungan dengan budaya lain;

e. setiap bentuk propaganda yang mendukung atau menghasut diskriminasi rasial atau diskriminasi etnis yang ditujukan langsung untuk terhadap mereka;"