Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 9
"Masyarakat Adat dan warga-warga adat mempunyai hak untuk menjadi bagian dari suatu komunitas atau bangsa, sesuai dengan tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan dari komunitas atau bangsa tersebut. Tidak ada diskriminasi apapun yang boleh timbul akibat dari penikmatan hak tersebut."