Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan pada Rabu (26/04/17) memvonis Trisno Susilo hukuman empat tahun penjara. Trisno adalah pendamping masyarakat adat Dayak Meratus, Kalimantan Selatan yang dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adat Day More...