Pembukaan Diskusi Publik Peluang dan Tantangan Masa Depan Peradilan Adat di Indonesia Pasca-Integrasi Living Law dalam KUHP

Pembukaan Diskusi Publik Peluang dan Tantangan Masa Depan Peradilan Adat di Indonesia Pasca-Integrasi Living Law dalam KUHP

Dalam beberapa tahun terakhir, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih mencerminkan pengaruh kolonial. Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa aspek warisan Belanda tersebut mengkhawatirkan karena berpotensi mengancam, merendahkan, bahkan membatasi hak Masyarakat Adat untuk menentukan nasib sendiri. Masyarakat Adat sudah seharusnya berhak untuk menentukan apa yang baik dan apa yang tidak, termasuk di dalamnya menyelesaikan masalah sesuai dengan hukum adat dan peradilan adat. “Hukum tertinggi di wilayah adat masing-masing adalah hukum adat. Dan itulah sesungguhnya yang disebut sebagai hak asal usul yang diakui oleh konstitusi,” tutur Rukka. Selengkapnya dalam Pembukaan Diskusi Publik Peluang dan Tantangan Masa Depan Peradilan Adat di Indonesia Pasca-Integrasi Living Law dalam KUHP!

 

Download