Kabar Komunitas Kemenangan Masyarakat Adat Sembalun Melawan PT SKE
Masyarakat Adat Sembalun menyambut dengan suka cita kemenangan atas gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap PT Sembalun Kusuma Emas (SKE). PTUN mengabulkan gugatan Masyarakat Adat Sembalun dengan membatalkan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan di atas tanah Masyarakat Adat Sembalun, seluas 120 Ha dengan pemegang hak PT SKE. Kemenangan ini menjadi awal yang penting bagi Masyarakat Adat Sembalun dalam memperjuangkan tanahnya.