Bincang Masyarakat Adat Kenapa Kita Menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Bincang Masyarakat Adat Kenapa Kita Menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Mengapa Kita Harus Menolak Perppu Cipta Kerja?   UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, di penghujung tahun, tepatnya 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo justru mempertahankan karpet merah bagi investasi dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Perppu tersebut bukan hanya mencederai supremasi hukum, melainkan pula menjadi wujud atas pembangkangan terhadap hak Masyarakat Adat sekaligus berpotensi memperburuk konflik sumber daya alam dan lingkungan.   Program Bincang Masyarakat Adat kali ini menghadirkan obrolan mendalam antara Muhammad Arman dari AMAN dan Nadya Demadevina dari Perkumpulan HuMa untuk membahas seluk-beluk seputar Perppu Cipta Kerja dan implikasinya terhadap Indonesia sebagai suatu bentuk kegagalan negara dalam mengenali dan merespons kebutuhan warganya, terutama Masyarakat Adat. 

  Download