Menggugat IKN

Menggugat IKN

Bincang Masyarakat Adat bersama Syamsul Alam Agus: Menggugat IKN Ketetapan terhadap rencana pemindahan ibu kota negara (IKN), telah diumumkan Presiden Joko Widodo. Wilayah IKN akan mendiami Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur. Ada banyak alasan yang diutarakan pemerintah atas dalih pemindahan maupun penetapan lokasi tersebut. Namun, selain dilakukan secara terburu-buru dan tanpa didahului audit penguasaan wilayah, persoalan tumpang tindih lahan akibat konflik agraria yang menahun, masih mewarnai kedua kabupaten tersebut. UU IKN yang baru disahkan pada Januari lalu pun mengundang sejumlah pertanyaan karena dibahas hanya dalam waktu 17 hari. AMAN menilai bahwa UU tersebut telah mengangkangi hak Masyarakat Adat dan konstitusi karena prosesnya yang mengabaikan partisipasi publik, terutama Masyarakat Adat. Program Bincang Masyarakat Adat menghadirkan Ketua Badan Pelaksana PPMAN Syamsul Alam Agus untuk membahas tentang gugatan terhadap UU IKN.

 

Download