Kesaksian Korban dan Dampak Kehadiran PT TPL bagi Masyarakat Adat Seri 3

Kesaksian Korban dan Dampak Kehadiran PT TPL bagi Masyarakat Adat Seri 3

Thomson Ambarita dari Komunitas Adat Lamtoras Sihaporas pada September 2019, menjadi korban kekerasan oleh pihak PT TPL dan juga menjadi korban kriminalisasi, mendapat hukukam penjara 9 bulan. Jusman Simanjuntak dari Komunitas Adat Natumingka, pada Mei 2021 menjadi korban kekerasan pihak PT TPL yang melakukan penyerangan ketika secara paksa melakukan penanaman pohon ekaliptus di wilayah yang selama ini menjadi area tanam pangan warga. Mereka hanya dua dari sekian banyak korban aksi kekerasan dan kriminalisasi PT TPL terhadap warga.  

Download