Kesaksian Korban dan Dampak Kehadiran PT TPL bagi Masyarakat Adat Seri 3

Juni 17, 2021

Tags: ,

Thomson Ambarita dari Komunitas Adat Lamtoras Sihaporas pada September 2019, menjadi korban kekerasan oleh pihak PT TPL dan juga menjadi korban kriminalisasi, mendapat hukukam penjara 9 bulan.

Jusman Simanjuntak dari Komunitas Adat Natumingka, pada Mei 2021 menjadi korban kekerasan pihak PT TPL yang melakukan penyerangan ketika secara paksa melakukan penanaman pohon ekaliptus di wilayah yang selama ini menjadi area tanam pangan warga.

Mereka hanya dua dari sekian banyak korban aksi kekerasan dan kriminalisasi PT TPL terhadap warga.

 

 

Download

Leave a Reply

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*