Podcast Satu Dekade RUU Masyarakat Adat
Berbicara Indonesia sebagai Negara hukum, maka keberadaan hukum adat ini juga diatur, dilindungi dan diakomodir oleh konstitusi. Merujuk pada ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 Negara mengakui keberadaan Masyarakat Adat di Indonesia secara konstitusional haknya. Masyarakat Adat dilindungi konstitusi eksistensi masyarakat dan segala hal yang hidup didalamnya, termasuk hukum adat yang menjadi bagian tak terpisahkan. Bagaimana akademisi menanggapi hal ini? Simak tanggapan Bpk. Herlambang Perdana Wiratraman dari Universitas Airlangga dalam podcast RGA “Satu Dekade RUU Masyarakat Adat”
#SahkanRUUMasyarakatAdat
#JegalOmnibusCilaka
#PodcastRGA