Mini Podcast #8 RUU Masyarakat Adat
Gerakan Masyarakat Adat dan Reforma Agraria sering ditafsirkan anti pembangunan, modernisasi atau bahkan investasi. Padahal UUD 1945 dan UU Pokok Agraria mengakui wilayah adat sebagai kesatuan. Sehingga hak menguasai Negara atas tanah dalam wilayah adat tidak berlaku langsung dan harus diakui penyerahannya oleh pemegang wilayah adat serta adanya persetujuan yang dikeluarkan oleh Masyarakat Adat. Jadi, wilayah adat bukan pemberian Negara, harus ada persetujuan otentik apabila Negara membutuhkannya dalam konteks pembangunan. Selengkapnya di Mini Podcast #8 RUU Masyarakat Adat bersama Dewi Sartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
#SahkanRUUMasyarakatAdat
#JegalOmnibusCilaka
#PodcastRGA