Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 21
- Masyarakat adat memiliki hak, tanpa diskriminasi untuk perbaikan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial mereka, termasuk juga diantaranya di bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan-pelatihan pendidikan kejuruan, perumahan, kebersihan, kesehatan dan keamanan sosial.
- Negara-negara akan mengambil upaya-upaya yang efektif dan jika perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan atas kondisi-kondisi ekonomi dan sosial mereka. Perhatian utama akan diberikan pada hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari para manula, perempuan, kaum muda, anak-anak dan orang-orang cacat."