Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 20

  1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memelihara dan mengembangkan sistem-sistem atau institusi-institusi politik, ekonomi dan sosial mereka, supaya menjamin penikmatan atas penghidupan yang berkecukupan untuk mereka sendiri dan atas pembangunan, serta untuk secara bebas menggunakan semua tradisi dan aktivitas-aktivitas ekonomi lainnya.
  2. Pencerabutan atas penghidupan dan pembangunan masyarakat adat harus mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil."