Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 20

Desember 1, 2014

“1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memelihara dan mengembangkan sistem-sistem atau institusi-institusi politik, ekonomi dan sosial mereka, supaya menjamin penikmatan atas penghidupan yang berkecukupan untuk mereka sendiri dan atas pembangunan, serta untuk secara bebas menggunakan semua tradisi dan aktivitas-aktivitas ekonomi lainnya.

2. Pencerabutan atas penghidupan dan pembangunan masyarakat adat harus mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil.”

Leave a Reply

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*