Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 13

  1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk memperbaruhi, menggunakan, mengembangkan dan mewariskan kepada generasi-generasi yang akan datang sejarah, bahasa, tradisi lisan, filsafat, sistem tulisan dan kesusasteraan, dan untuk menandakan dan menggunakan nama mereka sendiri untuk komunitas-komunitas, tempat-tempat dan orang-orang.
  2. Negara-negara akan mengambil upaya-upaya efektif untuk memastikan bahwa hak ini terlindungi dan juga untuk memastikan bahwa mereka dapat mengerti dan dimengerti dalam proses politik, hukum dan administratif, dimana diperlukan melalui ketentuan penafsiran atau cara lain yang sesuai.