Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 5

"Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menjaga dan memperkuat ciri-ciri mereka yang berbeda di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial dan institusi-intitusi budaya, seraya tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, jika mereka menghendak, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya Negara"