Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 3
"Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menentukan nasib mereka sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka"