Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 2
"Masyarakat Adat dan Warga-warganya bebas dan sederajat dengan semua kelompok-kelompok masyarakat dan warga-warga lainnya, dan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam menjalankan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka"