Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakt Adat Pasal 1

Masyarakat Adat mempunyai hak terhadap penikmatan penuh, untuk secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri, semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar yang diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia