RUU Masyarakat Adat mestinya bisa menjadi jembatan untuk mengimplementasikan atau menurunkan prinsip yang ada dalam UNDRIP. Dan juga menjadi payung Undang-undang untuk penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak Masyarakat Adat serta dasar harmonisasi peraturan perundangan. Bagaimana salah satu Komisioner Komnas HAM melihat draft RUU Masyarakat Adat yang ada saat ini? Simak tanggapan Ibu Sandrayati Moniaga dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam podcast RGA “Satu Dekade RUU Masyarakat Ada More...
Pengakuan hukum dilakukan dengan memberikan keleluasaan kepada Masyarakat Adat yang memiliki hak untuk mengidentifikasi diri sendiri (self-identification) yang kemudian dikonfirmasi oleh masyarakat sekitar dan disahkan oleh Pemerintah. Sehingga Masyarakat Adat dapat berpartisipasi secara penuh untuk kinerja pemerintah dalam membantu pemenuhan hak Masyarakat Adat. #SahkanRUUMasyarakatAdat #JegalOmnibusCilaka #MiniPodcastRGA https://ia601409.us.archive.org/1/items/mini-podcast-5-ruu-masyara More...
Berbicara Indonesia sebagai Negara hukum, maka keberadaan hukum adat ini juga diatur, dilindungi dan diakomodir oleh konstitusi. Merujuk pada ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 Negara mengakui keberadaan Masyarakat Adat di Indonesia secara konstitusional haknya. Masyarakat Adat dilindungi konstitusi eksistensi masyarakat dan segala hal yang hidup didalamnya, termasuk hukum adat yang menjadi bagian tak terpisahkan. Bagaimana akademisi menanggapi hal ini? Simak tanggapan Bpk. Herlambang Perdana More...
Mini Podcast #4 RUU Masyarakat Adat Masyarakat Adat adalah kelompok terkecil dalam Negara bangsa yang mengatur kehidupannya sendiri seperti yang ditengarai dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945. Negara juga terikat pada komitmen internasional tentang pengakuan hak-hak Masyarakat Adat. Penggunaan istilah Masyarakat Adat sudah diakui secara internasional, sehingga istilah Masyarakat Hukum Adat dalam draft RUU Masyarakat Adat yang ada saat ini tidaklah tepat. #SahkanRUUMasyarakatAdat #JegalOmni More...
Mini Podcast #3 RUU Masyarakat Adat Ada dan tidak adanya Masyarakat Adat adalah sebuah proses alami, bukan menjadi hal yang bisa diatur oleh hukum Negara. Adanya Pasal Evaluasi dari draft RUU Masyarakat Adat saat ini justru bertentangan dan tidak sejalan dengan semangat pengakuan. #SahkanRUUMasyarakatAdat #JegalOmnibusCilaka #PerempuanAdat #MiniPodcastRGA https://ia601407.us.archive.org/16/items/mini-podcast-3-ruu-masyarakat-adat/Mini%20Podcast%20%233%20RUU%20Masyarakat%20Ad More...
UNDRIP MELINDUNGI WARISAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT Warisan budaya tak benda dan benda tidak turun dari langit, tapi diciptakan oleh manusia, leluhur Masyarakat Adat. UNDRIP melindungi Masyarakat Adat mengekspresikan budayannya. Ritual yang dilakukan Masyarakat Adat adalah bentuk komplesitas kebudayaan yang didalamnya terekam sistem kepercayaan dan keragaman ekspresi seni, terdapat vokal, musik, sastra serta beragam unsur yang terdapat ilmu pengetahuan yang sekaligus menjadi alat dan instrument unt More...
Masyarakat Adat berperan sentral dalam pembentukan tatanan kehidupan baru yang menyeluruh di segala bidang, baik sosial, ekonomi, budaya dan sebagainya. Salah satu tujuan yang terdapat dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP) adalah mendorong negara-negara untuk bekerjasama dengan Masyarakat Adat dalam memecahkan masalah global, seperti pembangunan, demokrasi multikultural dan desentralisasi. #JegalOmnibusCilaka #SahkahRUUMasyarakatAdat #UNDRIP #Indigenouspeoples #Minipodcast More...
RUU Masyarakat Adat ini penting bukan hanya memperbaiki hubungan antara Negara dengan Masyarakat Adat tapi juga melindungi perempuan adat. Draft RUU Masyarakat yang ada saat ini perlu secara tegas menambahkan klausul resistusi dan rehabilitasi untuk memastikan bagaimana pemulihan terhadap pelanggaran hak masyarakat adat di masa lalu. #SahkanRUUMasyarakatAdat #JegalOmnibusCilaka #perempuanadat #MiniPodcastRGA https://ia801506.us.archive.org/24/items/mini-podcast-2-ruu-masyarakat-adat/Mini% More...
Sudah banyak Undang-undang yang dikeluarkan sejak Indonesia merdeka, yang kemudian digunakan untuk melegalkan perampasan wilayah adat. RUU Masyarakat Adat bertujuan untuk membangun jembatan antara Negara dengan Masyarakat Adat, memastikan Masyarakat Adat bisa menjadi bagian utuh Indonesia. #SahkanRUUMasyarakatAdat #MiniPodcastRGA https://ia801502.us.archive.org/11/items/mini-podcast-1-ruu-masyarakat-adat/Mini%20Podcast%20%231%20RUU%20Masyarakat%20Adat.mp3 Download
Berangkat dari sebuah ironi yang dialami Pemuda Adat, banyak dari mereka yang tinggal di pedalaman lalu pergi ke kota untuk mengubah nasib. Namun hanya sedikit yang berhasil. Sementara kampung halaman, tempat beragam komunitas adat Nusantara tersebar, kondisinya banyak memprihatinkan. Sebuah Gerakan Pulang Kampung dilakukan Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) untuk mengembalikan ruang Pemuda Adat yang sempat tersingkir dalam ruang hidupnya sendiri, mengembalikan hutan, tanah dan air yang tereks More...