Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 14

Oktober 24, 2014

“1. Masyarakat adat memiliki hak untuk membentuk dan mengontrol sistem pendidikan mereka dan institusi-institusi yang menyediakan pendidikan dalam bahasa mereka sendiri, dalam suatu cara yang cocok dengan budaya mereka tentang pengajaran dan pembelajaran.

2. Warga-warga masyarakat adat termasuk anak-anak memiliki hak atas pendidikan yang diselenggarakan oleh Negara dalam semua tingkatan dan bentuk, tanpa diskriminasi.

3. Negara-negara, bersama dengan masyarakat adat akan mengambil langkah-langkah yang efektif, agar warga-warga adat terutama anak-anak, termasuk warga-warga yang ditinggal di luar komunitas mereka, untuk memiliki akses, jika mungkin, atas pendidikan dalam budaya mereka sendiri dan disediakan dalam bahasa mereka sendiri.”

Leave a Reply

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*