Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 15

November 11, 2014

“1. Masyarakat adat mempunyai hak atas martabat dan keragaman budaya, tradisi, sejarah dan aspirasi-aspirasi mereka yang secara jelas tercermin dalam semua bentuk pendidikan dan informasi publik.

2. Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif, dalam konstultasi dengan masyarakat adat yang bersangkutan, untuk melawan prasangka dan menghapus diskriminasi dan untuk memajukan toleransi, saling pengertian dan hubungan yang baik antara masyarakat adat dengan semua unsur masyarakat yang lain.”

Leave a Reply

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*