Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 12

Oktober 15, 2014

“1. Masyarakat adat mempunyai hak untuk mewujudkan, mempraktikan, mengembangkan dan mengajarkan tradisi, kebiasaan dan upacara spiritual dan religi mereka; hak untuk mempertahankan. melindungi, dan mempunyai akses dengan keleluasaan pribadi terhadap situs-situs religi dan kultural mereka; hak akan penggunaan dan kontrol terhadap objek-objek seremonial mereka; dan hak akan repatriasi jasad manusia meraka.

“2. Negara-negara akan mencari akses yang memungkinkan dan/atau mengembalikan objek-objek upacara dan tempat-tempat pemakaman kepada mereka melalui mekanisme yang transparan dan efektif, yang dibangun dalam hubungannya dengan apa yang menjadi perhatian masyarakat adat yang bersangkutan.”

Leave a Reply

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*