Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 21

Desember 8, 2014

“1. Masyarakat adat memiliki hak, tanpa diskriminasi untuk perbaikan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial mereka, termasuk juga diantaranya di bidang pendidikan, pekerjaan, pelatihan-pelatihan pendidikan kejuruan, perumahan, kebersihan, kesehatan dan keamanan sosial.

2. Negara-negara akan mengambil upaya-upaya yang efektif dan jika perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan atas kondisi-kondisi ekonomi dan sosial mereka. Perhatian utama akan diberikan pada hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari para manula, perempuan, kaum muda, anak-anak dan orang-orang cacat.”

Leave a Reply

Your email is never published nor shared. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*